Jelajah
IMG-LOGO

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA BANYUROTO TAHUN 2022

Create By 10 May 2022 326 Views

PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA BANYUROTO

TAHUN 2022

Dasar :

1.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

2.  Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3.  Peraturan Desa Banyuroto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banyuroto.

4.  Keputusan Kepala Desa Banyuroto Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tim Seleksi Perangkat Desa Banyuroto Tahun 2022

 

Bersama ini kami umumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa pada Tahun 2022 dibuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Banyuroto untuk formasi :

Kepala Urusan sebanyak 1 orang, yaitu :

1.   Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

 

Kepala Wilayah sebanyak 2 orang, yaitu :

1.   Kepala Dusun Banyuroto

2.   Kepala Dusun Sobleman

 

dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Banyuroto dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari pada :

Hari            : Senin s.d Minggu

Tanggal      : 23 Mei 2022 s.d 29 Mei 2022

Waktu        : Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

Tempat      : Balai Desa Banyuroto

2.    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.    Persyaratan Umum :

1)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;

2)     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;

3)     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau sederajat yang dibuktikan dengan :

a)     fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

b)    fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau

c)     fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;

Keterangan :

Bagi pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.

4)     berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal calon yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;

5)     sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan:

a)  Surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah (dikeluarkan oleh puskesmas/ rumah sakit pemerintah);

b)  Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah); dan

c)  Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit/instansi pemerintah);

6)     tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;

7)     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;

8)     tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;

9)     sanggup bertempat tinggal di Desa Banyuroto selama menjabat sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;

B.    Persyaratan Khusus :

1)     mendapat persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah RT di dusun setempat khusus untuk formasi kepala dusun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari ketua RT di dusun setempat;

2)     mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang dibuktikan dengan surat izin dari pejabat yang berwenang.

Format surat keterangan dapat di unduh di :

 https://tinyurl.com/suratpernyataanperangkat

(dicopy kemudian di pastekan di tab baru)

3.    Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:

a.    pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Tim Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan Kepala Desa dan Camat.

b.    surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai Rp. 10.000 dilampiri :

1)  dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

2)  daftar riwayat hidup; dan

3)  pas foto ukuran 4 x 6.

 

c.     berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;

d.    Blangko Surat permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.

4.    Jadwal interval waktu tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Banyuroto Tahun 2022 sebagaimana terlampir.

 

 

TIM SELEKSI PERANGKAT DESA BANYUROTO

TAHUN 2022

KETUA

 

Ttd.

 

 UMAR

 

 

 

Tembusan:

1.   Camat Sawangan

2.   Kepala Desa Banyuroto