Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Telah di laksanakan penyuluhan tentang UU ITE terhadap para orang tua warga dusun kenayan, penyuluhan di lakukan oleh teman teman KKN PPM UGM yang di hadiri oleh warga dalam kesempatan rapat RT.
Para orang tua di beri penyuluhan tentang bahayanya internet jika dipakai pada anak tanpa pengawasan atau dibatasi waktu pemakainya. Dan juga diberikan penyuluhan tentang cara bersosial media yang baik dan benar, karena jika tidak berhati hati bisa berdampak kurang baik terhadap lingkungan social bahkan pidana.
Tidak hanya penyuluhan terhadap orang tua, tapi juga di lakukan sosialisasi terhadap anak anak di dusun kenayan, agar mereka juga tau bagaimana bahayanya penggunaan internet yang tanpa di filter dan berlebihan.
Sosiali sasi ini dilaksanakan agar para orang tua dan anak anak di dusun Kenayan tau bagaimana cara menggunakan internet yang baik dan benar sehingga bisa membeikan manfaat dan memudahkan aktifitas masayrakat.